MULTIKULTURALISME SEBAGAI POTRET ATAS PLURIFORMITAS
Oleh:
SITI FADZILLAH
12205241013
TITIS TRIA WULANDARI
12205241017
ARDITA CANDRA
DEWI
12205241026
GALIH IMAM
BAZHARI
12205241039
PENDIDIKAN BAHASA DAERAH
Kelas A
FAKULTAS BAHASA DAN SENI
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
TAHUN AJARAN 2013
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Negara Indonesia adalah sebuah Negara yang terdiri dari
beraneka ragam masyarakat, suku bangsa, etnis atau kelompok sosial, kepercayaan, agama, dan
kebudayaan yang berbeda-beda dari daerah satu dengan daerah lain yang
mendominasi khasanah budaya Indonesia.
Dengan semakin beraneka ragamnya masyarakat dan budaya,
sudah tentu setiap masing-masing individu masyarakat mempunyai keinginan yang berbeda-beda,
Orang-orang dari daerah yang berbeda dengan latar belakang yang berbeda,
struktur sosial, dan karakter yang berbeda, memiliki pandangan yang berbeda
dengan cara berpikir dalam menghadapi hidup dan masalah mereka sendiri. dan hal
tersebut kemungkinan besar akan menimbulkan konflik dan perpecahan yang hanya
berlandaskan emosi diantara individu masyarakat, apalagi kondisi penduduk
Indonesia sangatlah mudah terpengaruh oleh suatu informasi tanpa mau mengkaji
lebih dalam. Untuk itulah diperlukan paham pluralisme dan multikulturalisme
untuk mempersatukan suatu bangsa.
Apalagi apabila kita melihat pedoman dari bangsa Indonesia
yaitu Bhineka Tunggal Ika, yang mempunyai pengertian berbeda-beda tetapi tetap
menjadi satu, yang mengingatkan kita betapa pentingnya pluralisme dan multikulturalisme untuk menjaga
persatuan dari kebhinekaan bangsa, Dimana pedoman itu telah tercantum pada
lambang Negara kita yang didalamnya telah terangkum dasar Negara kita juga.
B.
Rumusan
Masalah
Dari latar belakang diatas dapat dirumuskan beberapa rumusan
masalah diantaranya sebagai berikut:
1. Apa yang dimaksud dengan pluralisme
dan multikulturalisme di Indonesia dan siapa bapak pluralisme di Indonesia?
2. Bagaimana membangun rasa pluralisme
di Negara Indonesia yang memiliki banyak keberagaman budaya?
3. Apa hubungan sila ke-3 pancasila dengan
keanekaragaman budaya Indonesia?
4. Bagaimana mewujudkan Nilai-Nilai
Pluralisme Berdasarkan Pancasila?
5. Bagaimana perjalanan
multikulturalisme di Indonesia?
C. Tujuan
Tujuan
dari penulisan makalah pluralisme dan multikulturalisme di Indonesia adalah:
a.
Memahami
makna dari pluralisme dan multikulturalisme itu sendiri dan aplikasinya dalam
kehidupan sehari-hari dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b.
Mewujudkan
rasa pluralisme dengan berlandaskan pada pancasila.
c.
Mengetahui
hubungan sila ke-3 Pancasila dengan keanekaragaman budaya di Indonesia
d.
Menjadikan
masyarakat Indonesia menjadi warga Negara yang tidak menganggap perbedaan
sebagai penghalang dan sebagai acuan yang menimbulkan rasa saling menghormati
dan menghargai sesama warga Negara untuk membangun pluralisme dan
multikulturalisme bangsa.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pluralisme dan
multikulturalisme
Secara etimologi Pluralisme
merupakan kata serapan dari bahasa inggris yang terdiri dari dua kata. Yakni,
Plural yang berarti ragam dan isme yang berarti faham. Jadi pluralisme bisa
diartikan sebagai berbagai faham, atau bermacam-macam faham. Secara terminology
pluralism merupakan suatu kerangka interaksi yang mana setiap kelompok
menampilkan rasa hormat dan toleran satu sama lain, berinteraksi tanpa konflik
atau asimilasi.
Seiring berjalannya waktu pengertian pluralisme telah banyak
mengalami perkembangan, yang disesuaikan dengan perubahan zaman dan kepentingan
dari beberapa pihak, salah satu perkembangan definisi dari pluralisme yang
lebih spesifik adalah seperti yang diungkapkan oleh John Hick, yang
mengasumsikan pluralisme sebagai identitas kultural, kepercayaan dan agama
harus disesuaikan dengan zaman modern, karena agama-agama tersebut akan
berevolusi menjadi satu.
Pengertian pluralisme diatas mempunyai anggapan bahwa semua
agama adalah sama, hal inilah yang kemudian disalah gunakan oleh beberapa orang
tertentu untuk merubah suatu ajaran agama agar sesuai dengan ajaran agama lain.
Kondisi tersebut jelas tidak berlaku untuk negara Indonesia,
dimana kebhinekaan merupakan salah satu pedoman bangsa, dengan beragamnya suku
bangsa dan agama di Indonesia, pengertian pluralisme versi John Hick akan
sangat mengganggu, dan bisa menimbulkan konflik yang hanya berlandaskan emosi,
karena penduduk Indonesia untuk saat ini, sangat mudah sekali terpengaruh oleh
suatu informasi tanpa mau mengkaji lebih dalam.
Dengan semakin beraneka ragamnya masyarakat dan budaya,
sudah tentu setiap masing-masing individu masyarakat mempunyai keinginan yang
berbeda-beda, dan hal tersebut bisa menimbulkan konflik diantara individu
masyarakat tersebut, untuk itulah diperlukan paham pluralisme yang mengacu
kepada pengertian toleransi, untuk mempersatukan kebhinekaan suatu bangsa.
Apalagi apabila kita melihat pedoman
dari bangsa Indonesia yaitu Bhineka Tunggal Ika, yang mempunyai pengertian
berbeda-beda tetapi tetap menjadi satu, yang mengingatkan kita betapa
pentingnya pluralisme untuk menjaga persatuan dari kebhinekaan bangsa, asalkan
pengertian pluralisme adalah toleransi. Dimana pedoman itu telah tercantum pada lambang Negara kita
yang didalamnya telah terangkum dasar Negara kita juga.
Sedangkan Multikulturalisme berasal dari dua kata; multi
(banyak/beragam) dan cultural (budaya atau kebudayaan), yang secara etimologi
berarti keberagaman budaya. Pengertian multikulturalisme memiliki tiga unsur
yaitu budaya, keragaman budaya dan cara khusus untuk mengantisipasi keragaman
budaya.
Pada dasarnya, multikulturalisme yang terbentuk di Indonesia
merupakan akibat dari kondisi sosio-kultural maupun geografis yang begitu
beragam dan luas. Menurut kondisi geografis, Indonesia memiliki banyak pulau
dimana stiap pulau tersebut dihuni oleh sekelompok manusia yang membentuk suatu
masyarakat. Dari masyarakat tersebut terbentuklah sebuah kebudayaan mengenai
masyarakat itu sendiri. Tentu saja hal ini berimbas pada keberadaan kebudayaan
yang sangat banyak dan beraneka ragam.
Istilah multikulturalisme sebenarnya belum lama menjadi objek pembicaraan dalam
berbagai kalangan, namun dengan cepat berkembang sebagai objek perdebatan yang
menarik untuk dikaji dan didiskusikan. Dikatakan menarik karena memperdebatkan
keragaman etnis dan budaya, serta penerimaan kaum imigran di suatu negara, pada
awalnya hanya dikenal dengan istilah puralisme yang mengacu pada keragaman
etnis dan budaya dalam suatu daerah atau negara. Baru pada sekitar pertengahan
abad ke-20, mulai berkembang istilah multikulturalisme. Istilah ini, setidaknya
memiliki tiga unsur, yaitu: budaya, keragaman budaya dan cara khusus untuk
mengantisipasi keanekaragaman budaya tersebut. Secara umum, masyarakat modern
terdiri dari berbagai kelompok manusia yang memiliki status budaya dan politik
yang sama.
Dilihat dari keterangan di atas dapat ditarik kesimpulan
bahwa pluralisme atau multikulturalisme keduanya mempunyai tujuan yang tidak
jauh berbeda yaitu menghormati orang lain dengan budaya, agama, ras, dan adat
istiadat mereka masing-masing.
Bapak Pluralisme di Indonesia
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
menyatakan almarhum KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, adalah Bapak Pluralisme
Indonesia. Hal itu disampaikan Presiden saat memberikan sambutan usai pemakaman
mantan Presiden RI ke-4 itu di Kompleks Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang,
Jawa Timur, Kamis siang.
“Sebagai pejuang reformasi almarhum
selalu ingat akan gagasan universal bahwa kita menghargai kemajemukan melalui
ucapan, sikap dan perbuatan. Gus Dur menyadarkan sekaligus melembagakan
penghormatan kita pada kemajemukan ide dan identitas, kemajemukan pada
kepercayaan agama, etnik dan kedaerahan. Beliau adalah bapak multikulturalisme
dan plurasme di Indonesia,”.
Saat menjabat sebagai presiden, Gus
Dur menetapkan kebijakan yang mengurangi diskiminasi dan menegaskan bahwa
negara memuliakan kemajemukan. Jasa beliau terhadap perkembangan masyarakat dan
bangsa yang berlandaskan demokrasi sungguh sangat berarti pada negara
Indonesia.
Karena itu pula Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono menetapkan mantan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur
sebagai “Bapak Pluralisme” yang patut menjadi tauladan bagi seluruh bangsa.
B.
Membangun
Rasa Pluralisme di Negara Indonesia
Setiap manusia memerlukan manusia lain dalam berbagai
tingkatan kelembagaan. Negara merupakan lembaga manusia yang paling luas, yang
berfungsi untuk menjamin agar manusia dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang
melampaui kemampuan lingkungan-lingkungan social lebih kecil. Di suatu Negara
terutama di Indonesia memiliki berbagai macam budaya dimana kesemua perbedaan
itu menjadi satu karena adanya rasa pluralisme dan patriotisme yang telah
tertanam di tiap-tiap diri bangsa Indonesia itu sendiri.
Karena adanya berbagai macam perbedaan itu muncul rasa
saling menghormati dan toleransi yang mengakibatkan semakin kuatnya rasa
pluralisme suatu bangsa itu. Sehingga muncul kemudahan terhadap masyarakat
untuk memenuhi kebutuhannya dengan dibantu oleh masyarakat lain sehingga muncul
hubungan timbal balik antar sesama masyarakat dalam hal pemenuhan kebutuhan
hidupnya.
Kita ketahui Indonesia memiliki beberapa agama, dimana
masyarakatnya sendiri memiliki keyakinan yang kuat tentang agamanya
masing-masing, selain itu masalah agama dan kepercayaan ini telah di atur dalam
UUD 1945 pasal 29, jadi setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap
agama yang diyakininya. Kewajiban dari setiap manusia adalah melaksankan
perintah dan syara’ sesuai dengan apa yang mereka yakini, kemudian haknya
adalah masyarakat itu harus menghormati dan menghargai apa-apa yang yang
diyakini dan dipedomani oleh masyarakat yang memiliki beda keyakinan dengan
mereka.
C. Hubungan
antara sila ke-3 Pancasila dengan keanekaragaman budaya Indonesia
Keberagaman menjamin kehormatan
antarmanusia di atas perbedaan, dari seluruh prinsip ilmu pengetahuan yang berkembang
di dunia, baik ilmu ekonomi, politik, hukum dan sosial. Hak asasi manusia
memperoleh tempat terhormat di dunia, hak memperoleh kehidupan, kebebasan dan
kebahagiaan yang dirumuskan oleh MPR, dan ketika amandemen UUD 1945, pasal 28
ditambah menjadi 10 ayat dengan memasukkan substansi hak mencapai tujuan
didalam pembukaan UUD 1945.
Pancasila adalah rasionalitas kita
sebagai bangsa yang majemuk, yang multi agama, multi bahasa, multi budaya dan
multi ras yang bernama Indonesia. Dalam sila Persatuan Indonesia terkandung
nilai bahwa negara adalah sebagai sifat manusia sebagai makhluk individu dan
makhluk sosial. Negara adalah suatu persekutuan hidup bersama diantara
elemen-elemen yang membentuk negara yang berupa suku, ras, kelompok, golongan
maupun kelompok agama. Oleh karena itu perbedaan merupakan bawaan kodrat
manusia dan juga merupakan ciri khas elemen-elemen yang membentuk negara.
Konsekuensinya negara adalah
beranekaragam tetapi stau, mengikat diri dalam suatupersatuan yang dilukiskan
dalam Bhineka Tunggal Ika. Perbedaan bukan untuk menimbulkan konflik dan
permusuhan melainkan diarahkan pada persatuan dalam kehidupan bersama untuk
mewujudkan tujuan bersama.
Negara memberikan kebebasan atas
individu, golongan, ras, maupun golongan agama untuk merealisasikan seluruh
potensinya dalam kehidupan bersama.
Kebhinekaan yang kita miliki harus dijaga sebaik
mungkin . kebhinekaan yang kita inginkan adalah kebhinekaan yang bermatabat,
berdiri tegak diatas moral dan etika bangsa kitasesuai dengan keragaman budaya
kita sendiri. Untuk menjaga kebhinekaan yang bermatabat itulah, maka berbagai
hal yang mengancam kebhinekaan mesti ditolak, pada saat yang sama segala
sesuatu yang mengancam moral kebhinekaan mesti diberantas. Karena kebhinekaan
yang bermatabat diatas moral bangsa yang kuat pastilah menjunjung eksistensi
dan martabat manusia berbeda.
D.
Mewujudkan
Nilai-Nilai Pluralisme Berdasarkan Pancasila
Sebagai nilai, pancasila memuat suatu daya tarik bagi
manusia untuk diwujudkan, mengandung suatu keharusan untuk dilaksanakan. Nilai
merupakan cita-cita yang menjadi motivasi bagi segala sikap, tingkah laku, dan
segala manusia yang mendukungnya. Oleh karena itu sikap pluralisme terhadap
bangsa sangat diperlukan karena tanpa adanya sikap itu, maka masyarakat hanya
mementingkan dirinya sendiri saja kemudian muncul sikap egois dan berkurangnya
sikap toleransi serta sikap saling menghargai antar sesama, walaupun itu dalam
lingkungan keluarga sendiri.
Setelah memahami nilai-nilai pancasila, sebagai yang harus
diwujudkan serta pedoman untuk melaksanakannya, kita masih perlu menata dan
menyusun serta mengatur sistem kehidupan bangsa Indonesia bagi terwujudnya
nilai-nilai pancasila. Misalnya dalam mengusahakan persatuan bangsa Indonesia,
kita perlu menyusun dan mengatur interaksi antar warga Negara yang terdiri dari
beraneka ragam suku, golongan, agama serta budaya. Demikian juga bagaimana
mengatur kehidupan beragama agar kebebasan kehidupan beragama bisa terjamin.
Seperti halnya semboyan Negara kita yaitu “ bhineka tunggal
ika”, walaupun berbeda tetapi tetap satu jua. Dengan adanya perbedaan itu
muncul suatu rancangan baru yang pada akhirnya terbentuklah rasa nasionalisme
dan rasa patriotism terhadapa tanah air Indonesia. Usaha-usaha ekstern, yang
diharapkan bagi pelaksanaan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan bersama
bangsa indoneasia.
Bila telah di tangkap atau dipahami serta tampak bernilai
bagi bangsa Indonesia, nilai-nilai tersebut akan memberi daya tarik bagi bangsa
Indonesia untuk mewujudkannya. Namun nilai-nilai pancasila tampaknya masih
terlalu umum dan abstrak untuk dapat di tangkap oleh bangsa Indonesia pada
umunya, maka masih perlu dijabarkan agar mudah di pahami dan tampak bernilai
bagi bangsa Indonesia.
E.
Perjalanan
Multikulturalisme di Indonesia
Multikulturalisme baru muncul pada tahun 1980-an yang
awalnya mengkritik penerapan demokrasi. Pada penerapannya, demokrasi ternyata
hanya berlaku pada kelompok tertentu. Wacana demokrasi itu ternyata
bertentangan dengan perbedaan-perbedaan dalam masyarakat. Cita-cita reformasi
untuk membangun Indonesia Baru harus dilakukan dengan cara membangun dari hasil
perombakan terhadap keseluruhan tatanan kehidupan yang dibangun oleh Orde Baru.
Inti dari cita-cita tersebut adalah sebuah masyarakat sipil
demokratis, adanya dan ditegakkannya hukum untuk supremasi keadilan,
pemerintahan yang bersih dari KKN, terwujudnya keteraturan sosial dan rasa aman
dalam masyarakat yang menjamin kelancaran produktivitas warga masyarakat, dan
kehidupan ekonomi yang mensejahterakan rakyat Indonesia. Bangunan Indonesia
Baru dari hasil reformasi atau perombakan tatanan kehidupan Orde Baru adalah
sebuah “masyarakat multikultural Indonesia” dari puing-puing tatanan kehidupan
Orde Baru yang bercorak “masyarakat” (plural society) sehingga corak masyarakat
Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika bukan lagi keanekaragaman suku bangsa dan
kebudayaannya tetapi keanekaragaman kebudayaan yang ada dalam masyarakat
Indonesia.
Begitu kayanya bangsa kita dengan suku, adat-istiadat,
budaya, bahasa, dan khasanah yang lain ini, apakah benar-benar menjadi sebuah
kekuatan bangsa ataukah justru berbalik menjadi faktor pemicu timbulnya
disintegrasi bangsa. Seperti apa yang telah diramalkan Huntington,
keanekaragaman di Indonesia ini harus kita waspadai. Karena telah banyak
kejadian-kejadian yang menyulut kepada perpecahan, yang disebabkan adanya paham
sempit tentang keunggulan sebuah suku tertentu.
Paham Sukuisme sempit inilah yang akan membawa kepada
perpecahan. Seperti konflik di Timur-Timur, di Aceh, di Ambon, dan yang lainya.
Entah konflik itu muncul semata-mata karena perselisihan diantara masyarakat
sendiri atau ada “sang dalang” dan provokator yang sengaja menjadi penyulut
konflik. Mereka yang tidak menginginkan sebuah Indonesia yang utuh dan kokoh
dengan keanekaragamannya.
Untuk itu kita harus berusaha keras agar kebhinekaan yang
kita banggakan ini tak sampai meretas simpul-simpul persatuan yang telah diikat
dengan paham kebangsaan oleh Bung Karno dan para pejuang kita.
Hal ini disadari betul oleh para founding father kita, sehingga
mereka merumuskan konsep multikulturalisme ini dengan semboyan “Bhineka Tunggal
Ika”. Sebuah konsep yang mengandung makna yang luar biasa. Baik makna secara
eksplisit maupun implisit. Secara eksplisit, semboyan ini mampu mengangkat dan
menunjukkan akan keanekaragaman bangsa kita. Bangsa yang multikultural dan
beragam, akan tetapi bersatu dalam kesatuan yang kokoh. Selain itu, secara
implisit “Bhineka Tunggal Ika” juga mampu memberikan semacam dorongan moral dan
spiritual kepada bangsa indonesia, khusunya pada masa-masa pasca kemerdekaan
untuk senantiasa bersatu melawan ketidakadilan para penjajah. Walaupun berasal
dari suku, agama dan bahasa yang berbeda.
Kemudian munculnya Sumpah Pemuda pada tahun 1928 merupakan
suatu kesadaran akan perlunya mewujudkan perbedaan ini yang sekaligus
dimaksudkan untuk membina persatuan dan kesatuan dalam menghadapi penjajah
Belanda. Yang kemudian dikenal sebagi cikal bakal munculnya wawasan kebangsaan
Indonesia. Multikulturalisme ini juga tetap dijunjung tinggi pada waktu
persiapan kemerdekaan, sebagaimana dapat dilihat, antara lain dalam
sidang-sidang BPUPKI. Betapa para pendiri republik ini sangat menghargai
pluralisme, perbedaan (multikulturalisme). Baik dalam konteks sosial maupun
politik. Bahkan pencoretan “tujuh kata” dalam Piagam Jakarta, pun dapat
dipahami dalam konteks menghargai sebuah multikulturalisme dalam arti luas.
Kemudian sebuah ideologi yang diharapkan mampu menjadi jalan
tengah sekaligus jembatan yang menjembatani terjadinya perbedaan dalam negara
Indonesia. Yaitu Pancasila, yang seharusnya mampu mengakomodasi seluruh
kepentingan kelompok sosial yang multikultural, multietnis, dan agama ini.
Termasuk dalam hal ini Pancasila haruslah terbuka. Harus memberikan ruang
terhadap berkembangannya ideologi sosial politik yang pluralistik.
BAB III
KESIMPULAN
Dari makalah ini dapat kami simpulkan bahwa pluralisme adalah suatu
penghormatan dan sikap toleransi terhadap kelompok-kelompok yang lain dan
multikulturalisme adalah keberagaman kebudayaan dan suku bangsa di Indonesia. Pluralisme
atau multikulturalisme keduanya mempunyai tujuan yang tidak jauh berbeda yaitu
menghormati orang lain dengan budaya, agama, ras, dan adat istiadat mereka
masing-masing.
DAFTAR
PUSTAKA
http://latifahps.blogspot.com/2012/02/arti-dan-makna-pancasila-sila-ke-3.html
Komentar
Posting Komentar