BAB I
PENDAHULUAN
- Latar belakang Masalah
Bangsa Indonesia kaya akan sosial budaya, sumber
daya alam, dan sejarah. Dengan kekayaan tersebut, menjadikan bangsa Indonesia
ini memiliki tujuan dan cita-cita, agar apa yang telah dimilikinya dapat
dijadikan sebuah pencapaian dari sebuah perjuangan seperti halnya saat
Indonesia terlepas dari penjajahan. Bukan sebatas terlepas dari penjajahan
namun, bangsa Indonesia harus mewujudkan cita-cita bangsa, karena sebuah
kemerdekaan itu bukan sebuah pencapaian hasil dalam perjuangan, melainkan hanya
sebagai alat untuk mewujudkan tujuan nasional serta cita-cita dari bangsa
tersebut, khususnya oleh bangsa Indonesia.
Tujuan nasional dan cita-cita bangsa Indonesia telah
tercantum jelas pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pada alinea ke-2 telah
menjelaskan mengenai cita-cita bangsa Indonesia, yaitu “Dan perjuangan pergerakan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentaosa mengantarkan rakyat Indonesia ke pintu
gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan
makmur”. Mengenai tujuan nasional bangsa Indonesia telah tercantum juga pada
Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4, yaitu membentuk
suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Demi tercapainya tujuan nasional serta cita-cita
bangsa Indonesia tersebut, seharusnya kita memanfaatkan sosial budaya, sumber
daya alam, dan sejarah yang ada serta bagaimana bangsa Indonesia memandang diri
dan lingkungannya. Maka dengan itu kami akan membahas mengenai cara pandang
bangsa Indonesia dalam memandang diri dan lingkungannya, yang disebut juga
dengan Wawasan Nusantara.
- Rumusan masalah
a. Apa
pengertian wawasan nusantara ?
b. Bagaimana
wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan nasional ?
c. Apa
dasar pemikiran wawasan nusantara ?
d. Apa
saja unsur dasar wawasan nusantara ?
e. Apa
asas dari wawasan nusantara ?
f. Bagaimana
kedudukan wawasan nusantara ?
g. Apa
implementasi wawasan nusantara bagi bangsa Indonesia ?
- Tujuan penulisan makalah
a. Untuk
memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
b. Memaparkan
mengenai wawasan nusantara secara lebih jelas
c. Menambah
wawasan mengenai wawasan nusantara bangsa Indonesia
- Manfaat
a. Menambah
pengetahuan kepada pembaca mengenai wawasan nusantara bangsa Indonesia
b. Sebagai sumber referensi
c. Menambah wawasan bagi para pembaca
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Wawasan Nusantara
Secara
Etimologi kata wawasan berasal dari kata wawas (bahasa Jawa) yang berarti
pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi, ditambahkan akhiran (an) bermakna
cara pandang, cara tinjau atau cara melihat. Dari kata wawas muncul kata mawas
yang berarti; memandang, meninjau atau melihat. Wawasan artinya; pandangan,
tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi, atau cara pandang atau cara melihat. Selanjutnya
kata Nusantara terdiri dari kata nusa dan antara. Kata nusa artinya pulau atau
kesatuan kepulauan. Antara menunjukkan letak antara dua unsur. Nusantara
artinya kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua yakni Asia dan
Australia dan dua samudera yakni; samudera Hindia dan samudera Pasifik.
Menurut
Kelompok kerja LEMHANAS 1999 Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia mengenai diri dan Iingkungannya yang serba beragam dan
bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan pengertian yang digunakan
sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia
adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya
yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam
setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Dengan
demikian waawasan nusantara dapat diartikan sebagai cara pandang bangsa
Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang
dilandasi Pancasila dan UUD 1945, yang merupakan aspirasi bangsa yang merdeka,
berdaulat, bermartabat, serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaan
dalam mencapai tujuan nasional. Maka dari itu, landasan wawasan nusantara ialah
Idiil → Pancasila Konstitusional → UUD 1945.
B.
Wawasan
Nusantara Sebagai Wawasan Pembangunan Nasional
Secara
konstitusional, wawasan nusantara dikukuhkan dengan Kepres MPR No.IV/MPR/1973,
tentang Garis Besar Haluan Negara Bab II Sub E. Pokok-pokok wawasan nusantara
dinyatakan sebagai wawasan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional adalah
wawasan nusantara yang mencakup hal-hal berikut ini :
Pertama,
perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik memiliki arti
bahwa :
(i)
Kebutuhan wilayah
nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah,
wadah, dan kesatuan matra seluruh bangsa, serta menjadi modal dan milik bersama
bangsa.
(ii)
Bangsa Indonesia yang
terdiri dari berbagai suku dan bahasa daerah, memeluk berbagai agama dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat
dalam arti seluas-luasnya.
(iii)
Secara psikologis
bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan
setanah air, dan memiliki satu tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
(iv)
Pancasila adalah
satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi,
membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
(v)
Seluruh kepulauan
nusantara merupakan satu kesatuan hukum yang mengabdi pada kepentingan
nasional.
Kedua, perwujudan kepulauan nusantara sebagai
kesatuan sosial dan budaya memiliki arti bahwa :
(i)
Masyarakat Indonesia
adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan yang serasi dengan
terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama dan seimbang, serta adanya
keselarasan kehidupan yang sesuai dengan kemajuan bangsa.
(ii)
Budaya Indonesia
hakikatnya adalah satu, sedangkan corak
ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya yang menjadi modal dan
landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, yang hasil-hasilnya dapat
dinikmati oleh seluruh bangsa Indonesia.
Ketiga, perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu
kesatuan ekonomi memiliki arti bahwa :
(i)
Kekayaan wilayah
nusantara baik potensiap maupyn efektif adalah modal dan milik bersama bangsa,
dan keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah.
(ii)
Tingkat perkembangan
ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri
khas yang dimiliki daerah-daerah dalam mengembangkan ekonominya.
Keempat, perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu
kesatuan pertahanan dan keamanan memiliki arti bahwa :
(i)
Ancaman terhadap satu
daerah pada hakikatnya merupakan ancaman bagi seluruh bangsa dan negara.
(ii)
Tiap-tiap warga negara
mempunyai hak dan kewajiban yang sama di dalam pembelaan negara.
C.
Dasar
Pemikiran Wawasan Nusantara
- Faktor Geografis
Di
Indonesia kaya akan kekayaan alam yang melimpah, seperti minyak bumi, timah,
besi, bauksit, mangan, dan batubara. GBHN menggariskan bahwa jumlah penduduk di
Indonesia sangat besar. Apabila dapat dibina dan dikembangkan sebagai tenaga
kerja yang efektif akan merupakan modal pembangunan yang besar. Indonesia
terdiri dari ribuan pulau, memiliki wilayah perairan yang dikelilingi samudera
luas yaitu Samudera Indonesia dan Pasifik. Dan diapit dua benua yaitu Asia dan
Australia. Dengan demikian, kedudukan negara Indonesia berada pada posisi
silang dunia dan oleh karena itu dinamakan nusantara.
Kepulauan
Indonesia dengan seluruh perairannya dipandang sebagai satu kesatuan yang utuh.
Cara pandang itu telah dipahami dan dihayati sehingga dalam menyebut tempat
hidupnya digunakan istilah tanah air. Istilah tersebut memiliki maksud bahwa
bangsa Indonesia tidak pernah memisahkan antara tanah dan air, atau daratan dan
lautan. Daratan dan lautan merupakan kesatuan yang utuh. Dan laut dianggap
sebagai pemersatu bukan pemisah antara pulau satu dengan lainnya.
- Faktor Geopolitik
Istilah
Geo memiliki arti ‘Bumi’. Jadi geopolitik adalah politik yang tidak terlepas
dari bumi yang menjadi wilayah hidupnya. Istilah ini ialah singkatan dari Geographical Politics yang dicetuskan
oleh Rudolf Kjellen. Bermula dari seorang ahli geografi Frederich Ratzel yang
berpendapat bahwa pertumbuhan negara mirip dengan pertumbuhan organisme yang
memerlukan ruang hidup sebagai tempat naungannya, sehingga organisme dapat
tumbuh subur. Teorinya dikenal dengan teori organisme dan bilogois. Rudolf juga
menyatakan bahwa negara adalah suatu organisme. Pandangan Rudolf dan Ratzel
kemudian dikembangkan oleh Karl Haushofer.
Haushofer
memberi arti geopolitik sebagai : doktrin negara di bumi, doktrin perkembangan
politik didasarkan pada hubungannya dengan bumi, dan landasan ilmiah bagi
tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup suatu organisme negara
untuk mendapatkan ruang hidupnya. Haushofer mengembangkan geopolitik tsb dan
diwujudkan dalam berbagai istilah :
1. Lebensraum
Lebensraum
adalah hak suatu bangsa atas ruang hidup untuk dapat menjamin kesejahteraan dan
keamanannya. Berdasarkan kaum geopolitik Jerman negara besar berhak berkembang
dan memakan negara yang kecil yang dari dulu telah ditakdirkan untuk mati.
2.
Autarki
Autarki
adalah cita-cita untuk memenuhi kebutuhan sendiri. Kaum geopolitik jerman
menganggap bahwa negara yang besar dapat mengambil dan mendapatkan kekeyaan
sumber alam dari negara yang kecil jika membutuhkan sumber alam.
2. Pan-Region
Pan-Region
adalah pembagian wilayah-wilayah dunia menjadi perserikatan wilayah. Dalam
setiap pan region memiliki adat dan budaya yang sama. Dunia internasional
dibagi manjadi empat (4) pan region yaitu pan-amerika, pan-asia, pan-region
Jerman dan Pan-region Rusia-India.
1) Pan-Amerika,
yaitu suatu perserikatan wilayah yang paling alami karena terpisah dengan
negara lain oleh samudera dan Amerika Serikat dianggap sebagai pemimpinnya.
2) Pan-Ero
Afrika, yaitu wilayah yang akan dikuasai oleh Jerman. Wilayahnya tidak hanya
negara kecil di Eropa, melainkan negara besar seperti Perancis dan Italia
berada dalam jangkauan kekuasaannya. Rusia disarankan untuk membuat pan-region
sendiri, sedang Inggris dibiarkan “mengambang”.
3) Pan-Rusia,
yaitu suatu wilayah yang meliputi Uni Soviet dan India yang dikuasai oleh
Rusia.
4) Pan-Asia,
yaitu baguan timur Benua Asia, Australia, dan kepulauan di antaranya dipimpin
oleh Jepang. Pan region ini oleh Jepang dinamakan “Lingkungan Kemakmuran
bersama Asia Timur Raya”.
Tujuan
Karl Houshofer mengemukakan teori geopolitik ialah untuk menyiapkan upaya
justifikasi atau landasan pembenaran negara Jerman untuk mengembangkan politik
eskspansionisme dan rasialisme. Mengenai teori ini bangsa Indonesia sendiri
tidak sependapat dengan cara berpikir yang mengarah pada eskspansionisme
dan rasialisme. Landasan pemikiran geopolitik Indonesia adalah falsafah
Pancasila.
Selain teori geopolitik di atas
masih ada beberapa teori yang lain, seperti :
1) Sir
Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori
ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua
yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat
mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau
dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
2) Sir
Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang
siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan
berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
3) W.Mitchel,
A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara)
Kekuatan
di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya
tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan
penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak
menyerang.
4) N.J.
Spijkman (konsep wawasan kombinasi)\
Wawasan kombinasi ini menghasilkan teori daerah
batas (rimland). Teori ini banyak
dipakai oleh negarawan ahli geopolitik dan strategi untul menyusun kekuatan
bagi negaranya.
3. Faktor
Geostrategi
Geostrategi
adalah strategi dalam memanfaatkan kondisi geografi negara untuk menentukan
tujuan dan kebijakan dalam pemanfaatan lingkungan mencapai tujuan politik. Geostrategi
juga merupakan metode mewujudkan cita-cita proklamasi untuk mempertahankan
integrasi bangsa dalam masyarakat majemuk dan heterogin.
Indonesia
berada pada posisi silang dunia yang sangat strategis. Posisi silang Indonesia
jika dikaji lebih dalam, ternyata tidak hanya bersifat fisik-geografis saja,
tetapi juga bersifat sosial-politik, seperti berikut ini :
(1) Secara
demografis, penduduk di sebelah selatan jarang (Australia), sedang disebelah
utara cukup padat (RRC).
(2) Secara
ideologis, terletak di antara liberalisme di selatan dan komunisme di utara;
antara liberal di selatan dan sistem diktator proletariat di utara.
(3) Secara
politis, sistem demokrasi liberal di selatan dan sistem diktator proletariat di
utara.
(4) Secara
ekonomis, terletak di antara sistem ekonomi kapitalis di selatan dan sistem
ekonomi sosialis (terpusat) di utara.
(5) Secara
sosial, terletak di antara individualisme di selatan dan sosialisme di utara.
(6) Secara
budaya, terletak di antara kebudayaan barat di selatan dan kebudayaan timur di
utara.
(7) Secara
hankam, terletak di antara pertahanan maritim di selatan dan pertahanan
kontinental di utara.
Keberadaan Indonesia di posisi silang ini juga
menimbulkan akulturasi dalam segala bidang seperti sosial budaya, religi,
bahasa, dsb. Ada dua alternatif yang harus diambil bangsa Indonesia, (i) terus
menerus menjadi obyek lalu-lintas kekuatan dan (ii) ikut serta mengatur
“lalu-lintas” kekuatan dalam arti berperan sebagai subyek.
4. Historis
dan Yuridis Formal Wawasan Nusantara
Untuk
memahami proses pemikiran tentang wawasan nusantara perlu diadakan pendekatan
secara historis dan yuridis. UUD 1945 tidak menentukan secara tegas mengenai
batas-batas wilayah RI. Oleh karena itu, kita mengacu pada pasal II Aturan
Peralihan UUD 1945 yang menyatakan bahwa Segala
badan negara dan Peraturan yang ada masih berlangsung berlaku selama belum
diadakan yang baru menurut UUD ini.
a. Deklarasi
Juanda
Upaya
untuk menjadikan wilayah Indonesia sebagai wilayah yang utuh dan tidak lagi
terpisah-pisah, adalah dengan mengganti territoriale Zee en Mariteme Kringen
Ordonantie, yakni dikeluarkan Deklarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957. Isi
Pokok Deklarasi Juanda adalah :
1. Perairan Indonesia adalah laut wilayah Indonesia
beserta perairan pedalaman Indonesia.
2. Laut wilayah Indonesia adalah jalur laut 12 mil
laut dari pulau-pulau terluar yang dihubungkan dengan garis lurus antara pulau
satu dengan pulau lainnya.
3. Apabila ada selat yang lebarnya kurang dari 24
mil laut dan NKRI tidak merupakan satu-satunya negara tepi (di sebelah wilayah
RI ada negara tetangga), maka batas wilayah laut RI ditarik pada tengah selat.
4. Perairan
pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari
garis dasar.
Deklarasi ini kemudian dikukuhkan dengan
Undang-Undang Nomor 4/PRP tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. Deklarasi
Juanda melahirkan konsepsi Wawasan Nusantara, dimana laut tidak lagi sebagai
pemisah, tetapi sebagai penghubung. Konsepsi Deklarasi Juanda diperjuangkan
dalam forum Internasional dan mendapat pengukukan sekaligus sebagai kekuatan
hukum pada Konferensi PBB tanggal 30 April 1982 (Konferensi Hukum Laut) yang
mengakui asas Negara Kepulauan (Archipelego State).
Dari segi geografis dan sosial budaya, Indonesia
merupakan negara dan bangsa dengan wilayah dan posisi yang unik serta bangsa
yang heterogen. Keunikan wilayah dan heterogenitas antara lain :
1. Indonesia bercirikan negara kepulauan/maritim
dengan jumlah 17.508 pulau.
2. Luas wilayah 5.192 juta Km; daratan 2,027 juta Km
dan lautan seluas 3,166 juta km.
3. Jarak Utara-Selatan 1.888 juta Km dan Timur ke
Barat 5.110 juta km.
4. Indonesia terletak di antara dua samudera dan dua
benua (posisi silang).
5.
Indonesia terletak pada garis Khatulistiwa.
6.
Berada pada iklim tropis dengan dua musim.
7.Indonesia menjadi pertemuan dua jalur pegunungan,
yakni Mediterania dan Sirkum pasifik.
8. Berada pada 6 derajat LU, 11 derajat LS, 95
derajat BT, 141 derajat BB.
9.
Wilayah yang subur dan habitable (dapat dihuni).
10. Kaya akan flora, fauna dan sumber daya alam.
11. Memiliki etnik yang banyak dan kebudayaan yang
beragam.
12. Memiliki jumlah penduduk yang besar, sekitar
218,868 juta (tahun 2005).
b. Konsep
Landas Kontinen
Landas Kontinen ialah
dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah
kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak
pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan
kontinen Australia. Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis
dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai
lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh
dari garis dasar masing-masing Negara.
c. Konsep
Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) 200 mil
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut
selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam
zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam
memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan
pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui
sesuai dengan prinsip -prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen,
dan batas zona ekohomi eksklusif antara dua negara yang bertetangga saling
tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama
jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya.
Saat ini telah ada lebih kurang 90 negara
yang mengeluarkan pernyataan tentang ZEE, yang sering disebut “Zone Perikanan”.
Indonesia adalah negara kepulauan yang sebagian besar berbatasan dengan lautan
sering dihadapkan pada tindakan sepihak oleh negara-negara sing yang
kapal-kapalnya masuk perairan wilayah Indonesia untuk “menguras” ikan.
Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980 mengumumkan tentang “Deklarasi Zone
Ekonomi Eksklusif Indonesia”, yang dikukuhkan dengan UU No. 5 Tahun 1983. Di
dalam ZEEI kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional serta kebebasan
pemasangan kabel dan pipa di baawah permukaan laut dijamin sesuai dengan hukum
internasional.
d. Ruang
Angkasa
Kalau kita membagi secara horizontal maka
kita akan menghadapi batas wilayah di
darat dan di laut, tetapi kalau kita membagi secara vertikal kita akan
menghadapi “batas” di ruang angkasa, di dasar laut, dan tanah di bawahnya. Dalam
menerapkan Hukum Angkasa terdapat juga beberapa aliran yang perlu dipertimbangkan.
Pertama ialah Teori Udara Bebas yang
meliputi (i) kebebasan ruang tanpa batas yang artinya dapat dipergunakan oleh
siapa pun, sehingga tidak ada negara yang mempunyai hak dan kedaulatan di ruang
udara dan (ii) kebebasan ruang terbatas yang terdiri atas dua ketentuan berikut
:
(a) Negara
kolong berhak mengambil tindakan tertentu untuk memelihara keamanan dan
keselamatan.
(b) Negara
kolong hanya mempunyai hak terhadap wilayah tertentu.
Teori
yang menyatakan kedaulatan suatu negara haruslah terbatas adalah sebagai
berikut :
(a) Teori
Keamanan
Fauchille
menyatakan bahwa negara mempunyai kedaulatan wilayah udara dibatasi dengan
kebutuhan untuk menjaga keamanan. Pada tahun 1901 batas keamanan ditentukan
dengan ketinggian 1.500 m, tetapi pada tahun 1910 diubah menjadi 500 m.
(b) Teori
Penguasaan Cooper
Pada
tahun 1950 Cooper menyatakan bahwa kedaulatan udara ditentukan oleh kemampuan
negara yang bersangkutan dalam menguasai ruang udara di atas wilayahnya secara
fisik dan ilmiah. Teori ini menguntungkan
bagi negara-negara yang memiliki teknologi tinggi (canggih), sebaliknya
merugikan bagi negara-negara berkembang.
(c) Teori
Udara Schachter
Schachter
menyatakan bahwa wilayah udara hendaknya sampai suatu ketinggian di mana udara
masih cukup mampu mengangkat atau mengapungkan balon/pesawat udara. Pada saat
ini ketinggian tersebut lebih kurang 30 mil dari muka bumi.
Kedua, ialah Teori Negara Berdaulat di Udara. Belum
ada kesepakatan di forum internasional mengenai teori ini.
D.
Unsur
Dasar Wawasan Nusantara
Wawasan
nusantara memiliki unsur dasar yang terbagi menjadi 3 bagian, yaitu :
1) Wadah
i.
Wujud Wilayah / Bentuk
Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara
ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang
saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh
lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya. Setelah
bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa indonesia memiliki
organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatn kenegaraan dalam
wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat
adalah lembaga dalam wujud infrastruktur politik. Letak geografis negara berada
di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia,
dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua Australia. Perwujudan wilayah
Nusantara ini menyatu dalam kesatuan poliyik, ekonomi, sosial-budaya, dan
pertahanan keamanan.
ii.
Tata Inti Organisasi
Bagi
Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut
bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan
sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk
republik. Kedaulatan di tangan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sistem pemerintahan, menganut sistem
presidensial. Presiden memegang kekuasaan bersadarkan UUD 1945. Indonesia
adalah Negara hukum( Rechtsstaat ) bukan Negara kekuasaan ( Machtsstaat ).
iii.
Tata Kelengkapan
Organisasi
Wujud
tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara
yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan
dan organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat
diwujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara
ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila.
2) Isi
Aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan
cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Untuk
mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan
nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan
persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi wawasan
nusantara menyangkut dua hal yang essensial (penting) ,yaitu realisasi aspirasi
bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan
nasional, dan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua
aspek kehidupan nasional.
Isi
wawasan nusantara tercemin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia
meliputi,
1. Cita-cita
bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa
negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Rakyat
Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas. Dan pemerintahan Negara
Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2. Asas
keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh
meliputi :
1) Satu
kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan perairan dan dirgantara secara
terpadu.
2) Satu
kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu
ideologi dan identitas nasional.
3) Satu
kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas
dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
4) Satu
kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas
kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
5) Satu
kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu system terpadu, yaitu sistem
pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
6) Satu
kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan
hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.
3) Tata
Laku
Tata laku wawasan nusantara mencakup dua hal yaitu,
segi batiniah dan lahiriah. Tata laku merupakan dasar interaksi antara wadah
dengan isi, yang terdiri dari tata laku tata laku batiniah dan lahiriah. Tata
laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa
indonesia, sedang tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan
perilaku dari bangsa Indonesia. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang
utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan
dan pengendalian.Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau
kepribadian bangsa indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang
memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangga dan tanah air sehingga menimbulkan
nasionalisme yang tinggi dalm segala aspek kehidupan nasional.
Berdasarkan uraian di atas, unsur wawasan nusantara
dappat disimpulkan sebagai berikut :
(1) Wadah
dari wawasan nusantara adalah wilayah negara kesatuan RI yang berupa nusantara
dan organisasi negara RI sebagai kesatuan utuh.
(2) Isi
wawasan nusantara adalah aspirasi bangsa Indonesia berupa cita-cita nasional
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
(3) Tata
laku dari wawasan nusantara adalah kegiatan atau tindakan/ perilaku bangsa
Indonesia untuk melaksanakan falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang apabila
dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dapat menghasilkan wawsan
nusantara.
E.
Asas
Wawasan Nusantara
Merupakan
ketentuan – ketentuan atau kaidah – kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati,
dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk
bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama.Jika hal ini diabaikan, maka
komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama
tersebut, yang berarti bahwa tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia. Asas
Wawasan Nusantara adalah ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi,
ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya
komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan
(commitment) bersama. Asas wasantara terdiri dari :
1.
Kepentingan/ Tujuan yang sama
2.
Keadilan
3.
Kejujuran
4.
Solidaritas
5.
Kerjasama
6.
Kesetiaan terhadap kesepakatan
Tujuannya
adalah menjamin kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah dan
ikutserta melaksanakan ketertiban dunia.
Arah
Pandang Wawasan Nusantara :
1.
Arah Pandang ke Dalam
Arah
pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek
kehidupan nasional , baik aspek alamiah maupun aspek social . Arah pandang ke
dalam mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk
mencegah dan mengatasi sedini mungkin factor – factor penebab timbulnya
disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya
persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan .
2.
Arah Pandang ke Luar
Arah
pandang keluar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang
serba berubah maupun kehidupan dalam negri serta dalam melaksanakan ketertiban
dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta
kerjasama dan sikap saling hormat menghormati. Arah pandang ke luar mengandung
arti bahwa dalam kehidupan internasionalnya, bangsa Indonesia harus berusaha
mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan, baik politik,
ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan
nasional sesuai dengan yang tertera pada Pembukaan UUD 1945.
F.
Kedudukan
Wawasan Nusantara
Wawasan
nusantara memiliki 2 kedudukan, anatara lain :
1. Wawasan
nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang
diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan
penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan cita-cita dan tujuan
nasional.
2. Wawasan
nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai
berikut:
1. Pancasila
sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai
landasan idiil.
2. Undang-Undang
Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan
konstitusional.
3. Wawasan
nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
4. Ketahanan
nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan nasional,
berkedudukan sebagai landasan operasional.
G.
Implementasi
I.
Kehidupan Politik
Ada
beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan
nusantara, yaitu:
a. Pelaksanaan
kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik,
UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang
tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti
dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan
prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan
kesatuan bangsa.
b. Pelaksanaan
kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum
yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama
bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak
produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk
peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku
secara nasional.
c. Mengembagkan
sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku,
agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
d. Memperkuat
komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk
menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
e. Meningkatkan
peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik
ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau
kosong.
II.
Kehidupan Ekonomi
a. Wilayah
nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa,
wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang
besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu,
implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor
pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
b. Pembangunan
ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab
itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan
ekonomi.
c. Pembangunan
ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan
fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
III.
Kehidupan Sosial
Beberapa
hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :
a. Mengembangkan
kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya,
status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua
daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
b. Pengembangan
budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan
kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah.
Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
IV.
Kehidupan Pertahanan
dan Keamanan
Beberapa
hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
a. Kegiatan
pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap
warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban
setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan
kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat
dan belajar kemiliteran.
b. Membangun
rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman
bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun
solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan
kekuatan keamanan.
c. Membangun
TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi
kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar
Indonesia
.
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Sebagai
warga negara yang baik, kita bersama-sama menuju tujuan dan cita-cita nasional
bangsa Indonesia dengan memanfaatkan sosial budaya, sejarah, sumber daya alam,
dsb untuk mewujudkan hal tersebut. Dengan landasan dari falsafah Pancasila
serta UUD 1945. Sehingga kita dapat bersama-sama memandang diri serta
lingkungan yang ada dengan berbagai asas, dan unsur yang telah ada. Yang juga
akan menghasilkan implementasi di berbagai bidang kehidupan.
B.
Saran
Untuk
para pembaca semoga dengan ini kita bisa bersama mewujudkan tujuan dan
cita-cita bangsa. Untuk pemerintahan Indonesia semoga lebih baik lagi dalam
mengolah wawasan nusantara sehingga mencapai tujuan yang diharapkan tanpa ada
kecurangan maupun banyak penyimpangan yang menyertainya.
DAFTAR PUSTAKA
Ari. 2011. Pengertian,
Fungsi, dan Tujuan Wawasan Nusantara. Diakses dari http://ariaaja.wordpress.com/2011/05/11/pengertian-fungsi-dan-tujuan-wawasan-nusantara/.
Pada tanggal 01 Oktober 2013.
Hidayat, Taufik. 2013. Pengertian, Hakekat dan Kedudukan Wawasan Nusantara. Diakses dari http://welcome-taufikhidayat.blogspot.com/2013/05/pengertian-hakekat-dan-kedudukan.html.
Pada tanggal 02 Oktober 2013.
Konsep Wawasan
Benua Dirgantara. Diakses dari http://tamrinarea.blogspot.com/2011/03/konsep-wawasan-benua-dirgantara-dan.html.
Pada tanggal 01 Oktober 2013.
Purnamasari, Dian. 2012. Wawasan Nusantara. Diakses dari http://purnamasaridian22.blog.com/2012/03/27/wawasan-nusantara/.
Pada tanggal 02 Oktober 2013.
Sunarso, Kus Eddy Sartono, dkk. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta :
UNY Press.
gan saya ijin copas ya,hehehe mendadak,,otak saya lagi buntu
BalasHapusmksih info nya
BalasHapus